Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Gajus Siagian Dan Pengangkatan Usep Ranawijaya Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari Golongan Karya Seniman

Juga dikenal sebagai: Keppres 205/1964 · Keppres No. 205 Tahun 1964 · Keppres Nomor 205 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1964Tanggal Penetapan:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Gajus Siagian Dan Pengangkatan Usep Ranawijaya Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari Golongan Karya Seniman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1964
Tanggal Penetapan24 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menanggapi perubahan keanggotaan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (D.P.R.-G.R./M.P.R.S.) dari Golongan Karya Seniman. Hal ini disebabkan oleh dikeluarkannya saudara Gajus Siagian dari Lembaga Kebudayaan Nasional, sehingga perlu dilakukan penggantian keanggotaan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa wakil dari Golongan Karya Seniman di D.P.R.-G.R./M.P.R.S. tetap terisi oleh individu yang memenuhi syarat dan cakap, yaitu saudara Usep Rahawidjaja.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberhentian saudara Gajus Siagian dari jabatannya sebagai Anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. wakil dari Golongan Karya Seniman, dan mengangkat saudara Usep Rahawidjaja sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 Agustus 1964. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Kerja, para Menteri, dan Ketua D.P.R.-G.R., untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)