Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 16/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 16 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2011Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku21 Desember 2011
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2011 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2012. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.809.749.945.031,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.838.249.945.031,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (28.500.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 43.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 28.500.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SILPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran darurat dapat didanai dari belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)