di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 5/2025 · Peraturan LAN No. 5 Tahun 2025 · Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses pembelajaran dan memastikan pemenuhan standar kompetensi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme pengakuan pembelajaran. Pengakuan ini dilakukan dalam bentuk penyetaraan pembelajaran dan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). Penyetaraan pembelajaran melibatkan pengakuan terhadap program pelatihan yang disetarakan dengan program lain yang ditetapkan oleh instansi pusat. RPL mengakui capaian pembelajaran masa lampau sebagai pemenuhan kompetensi jabatan ASN. Pengakuan pembelajaran ini mencakup kompetensi manajerial dan nonmanajerial, serta dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan instansi pembina terkait. Proses ini melibatkan verifikasi dan penetapan status oleh LAN atau instansi pembina sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.