Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 5/2025 · Peraturan LAN No. 5 Tahun 2025 · Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2025Tanggal Penetapan:15 Juli 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPengakuan Pembelajaran
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku17 Juli 2025
Tanggal Penetapan15 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses pembelajaran dan memastikan pemenuhan standar kompetensi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme pengakuan pembelajaran. Pengakuan ini dilakukan dalam bentuk penyetaraan pembelajaran dan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). Penyetaraan pembelajaran melibatkan pengakuan terhadap program pelatihan yang disetarakan dengan program lain yang ditetapkan oleh instansi pusat. RPL mengakui capaian pembelajaran masa lampau sebagai pemenuhan kompetensi jabatan ASN. Pengakuan pembelajaran ini mencakup kompetensi manajerial dan nonmanajerial, serta dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan instansi pembina terkait. Proses ini melibatkan verifikasi dan penetapan status oleh LAN atau instansi pembina sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.

1. Pegawai ASN yang telah duduk dalam Jabatan Manajerial paling singkat 1 (satu) tahun dan belum mengikuti Pelatihan Struktural sesuai dengan jenjang Jabatan yang diduduki, dapat diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengikuti RPL program khusus paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan. 2. Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LAN melakukan verifikasi terhadap capaian pemenuhan Kompetensi dengan Standar Kompetensi. 3. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, bagi Pegawai ASN yang dinilai: 1. telah memenuhi seluruh Kompetensi Jabatan Manajerial sesuai dengan Jabatan yang diduduki, Pegawai ASN tersebut mendapatkan sertifikat yang diakui dan disetarakan dengan surat tanda tamat Pelatihan Struktural sesuai dengan jenjang Jabatan yang diduduki; atau 2. belum memenuhi seluruh Kompetensi Jabatan Manajerial sesuai dengan Jabatan yang diduduki, Pegawai ASN tersebut mengikuti program yang ditetapkan oleh LAN.

(-)