Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 1/2024 · Perda Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Tujuannya adalah mewujudkan hak warga negara atas persamaan kedudukan dalam hukum dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata oleh masyarakat miskin. Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum (termasuk persyaratan permohonan), penyaluran dana bantuan hukum (baik litigasi maupun non-litigasi), pelaporan, larangan bagi pemberi bantuan hukum, pengawasan oleh Bupati, dan pendanaan yang bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum melalui Perangkat Daerah yang membidangi bantuan hukum, yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran ganda dari APBN/APBD dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian pembayaran, pembatalan perjanjian, dan tidak diberikan anggaran di tahun berikutnya. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang mengundurkan diri tanpa menunjuk pengganti dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan perjanjian, penghentian anggaran, dan tidak diberikan anggaran di tahun berikutnya.