Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 22/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKependudukan & Catatan SipilKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik bangunan, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap pengembang wajib menyediakan PSU berdasarkan rencana tapak yang disahkan.
  2. PSU meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (parkir, pertamanan, perniagaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan, IPAL).
  3. Pengembang wajib membangun prasarana dan utilitas sesuai rencana tapak yang disahkan, dan harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah seluruh unit selesai terbangun.
  4. Pemerintah Daerah menerima penyerahan PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.
  5. Penyerahan PSU dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan.
  6. Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerjasama dengan pihak lain.

1. Untuk PSU yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 2. Untuk PSU yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun. 3. Untuk PSU yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk PSU yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun. 4. Pengembang perumahan dan permukiman yang telah menyediakan PSU sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, menyerahkan PSU yang dimilikinya kepada Pemerintah Daerah.

1. Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis melalui media massa, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.