Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 54/2008 · PP No. 54 Tahun 2008 · PP Nomor 54 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2008Tanggal Penetapan:11 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2008
Tanggal Penetapan11 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengadaan pinjaman dalam negeri dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan dengan kehati-hatian, serta memperhatikan tingkat risiko yang terkendali.

Peraturan ini menetapkan bahwa pinjaman dalam negeri dapat bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan Perusahaan Daerah, dan harus dilakukan dalam mata uang rupiah. Pinjaman ini digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Perusahaan Daerah. Pengadaan pinjaman dilakukan melalui mekanisme APBN dan harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon pemberi dan penerima pinjaman, termasuk persyaratan keuangan dan administratif. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perjanjian pinjaman harus dituangkan dalam naskah perjanjian yang memuat ketentuan dan persyaratan pinjaman, serta sanksi bagi penerima pinjaman yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

(-)

  • Penerima Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dapat dikenai sanksi berupa denda keterlambatan, penundaan, dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil untuk Pemerintah Daerah, serta denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya untuk BUMN.