Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 17/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku25 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 2, Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk sinkronisasi tugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Badan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Lembaga Teknis Daerah: Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat diubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Struktur Organisasi Badan Lingkungan Hidup: Susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup diubah dengan penambahan Subbidang di bawah Bidang.
  3. Pembentukan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik: Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)