di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 17/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk sinkronisasi tugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Badan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Ketentuan Substansial: