Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2025 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2025Tanggal Penetapan:25 Juni 2025
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku26 Juni 2025
Tanggal Penetapan25 Juni 2025
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2025 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Mengubah sasaran pembangunan kepariwisataan Kabupaten yang mencakup peningkatan Rasio PDRB Sektor Pariwisata, Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara, Jumlah Tamu Wisatawan Nusantara, dan Rata-rata lama tinggal Wisatawan.
  2. Pasal 8-11: Mengubah perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata kabupaten, termasuk Pusat Pelayanan Primer dan Sekunder Pariwisata, Daerah Potensi Kepariwisataan (DPK), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK).
  3. Pasal 12: Mengubah arah kebijakan pembangunan DPK, KSPK, dan KPPK dengan tema wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, dan minat khusus.
  4. Pasal 13: Mengubah strategi perencanaan pembangunan DPK, KSPK, dan KPPK yang meliputi penyusunan rencana detail dan regulasi tata bangunan dan tata lingkungan.
  5. Pasal 13A: Menyisipkan strategi keterkaitan antar kawasan pengembangan pariwisata, kawasan strategis pariwisata, dan kawasan di sekitarnya.
  6. Pasal 18-21: Mengubah arah kebijakan dan strategi penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi untuk mendukung kemudahan akses dan pergerakan wisatawan.
  7. Lampiran I-III: Mengubah ketentuan dalam Lampiran I, II, dan III yang berkaitan dengan indikator sasaran pembangunan kepariwisataan, peta perwilayahan destinasi pariwisata, dan indikasi program dan kegiatan pembangunan pariwisata.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tema pembangunan perwilayahan destinasi pariwisata unggulan, indikator sasaran pembangunan kepariwisataan, serta strategi dan indikator program dengan melibatkan semua pihak untuk mencapai tujuan pembangunan kepariwisataan.

(-)

(-)