Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 2/2016 · Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:22 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan22 Januari 2016
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi dari beberapa Dinas Daerah, yaitu Dinas Kesehatan (Pasal 9), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 12), Dinas Perhubungan (Pasal 54), Dinas Pendapatan Daerah (Pasal 57), dan Dinas Olahraga dan Pemuda (Pasal 60). Perubahan ini mencakup struktur organisasi, bidang-bidang, seksi-seksi, serta penyesuaian bagan struktur organisasi masing-masing dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Terkait dengan perubahan Peraturan Daerah ini, maka rincian tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana Peraturan Daerah ini.

(-)