Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-401/MENKO/POLHUKAM/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-401/MENKO/POLHUKAM/12/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam PER-401/MENKO/POLHUKAM/12/2010 · Permenko Polhukam No. PER-401/MENKO/POLHUKAM/12/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan mulai berlaku sejak Juli 2010, dengan memperhitungkan tunjangan khusus sebagai faktor pengurang. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Peraturan ini juga mengatur hari dan jam kerja, pelaksanaan tugas, serta pencatatan kehadiran pegawai. Pembayaran tunjangan dilakukan setiap tanggal 20 bulan berikutnya, dan pegawai wajib menandatangani tanda terima pembayaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap jam kerja dikenakan sanksi pengurangan tunjangan kinerja hingga 100%. 2. Terlambat atau pulang sebelum waktunya dikenakan sanksi pengurangan 1% per kejadian. 3. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah dikenakan sanksi pengurangan 4% per kejadian. 4. Pelanggaran tugas dikenakan peringatan lisan dan tertulis, serta pengurangan tunjangan hingga 50%.