Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2019 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran), dan pembiayaan netto.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo awal, penggunaan, sisa lebih pembiayaan anggaran, dan saldo akhir.
  • Neraca: Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  • Laporan Operasional: Pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, dan pos luar biasa.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas (operasi, investasi, pendanaan, transitoris), dan saldo kas akhir.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)