Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 10/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 33 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 573). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 574). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 584). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 585). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 94). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 587). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 606). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 607). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 617). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 618). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 644). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 648). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 661). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 662). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 663). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 682).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan, dan kemandirian. Tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk mengganti peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** * PBB-P2 * BPHTB * PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan * Pajak Reklame * PAT * Pajak MBLB * Pajak Sarang Burung Walet * Opsen PKB * Opsen BBNKB 2. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** * Menetapkan objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan untuk setiap jenis pajak. * Menetapkan jenis, objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran tarif, dan cara perhitungan untuk setiap jenis retribusi. 3. **Pemungutan Pajak dan Retribusi:** * Mengatur masa pajak, tahun pajak, dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 4. **Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan:** * Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. 5. **Insentif Fiskal:** * Memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah untuk mendukung kemudahan berinvestasi. 6. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** * Mengatur kerahasiaan data wajib pajak dan sanksi bagi pejabat yang melanggar. 7. **Insentif Pemungutan:** * Memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan atau mengisi dokumen surat pemberitahuan pajak daerah dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali dari jumlah Retribusi terutang. 3. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi jika tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi. 4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% untuk setiap SPTPD.