Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 131 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 2001 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Keppres 131/2001 · Keppres No. 131 Tahun 2001 · Keppres Nomor 131 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2002Tanggal Penetapan:31 Desember 2001
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDana Alokasi Umum Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2002
Tanggal Penetapan31 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2002. DAU ditetapkan sebesar 25% dari Penerimaan Dalam Negeri setelah dikurangi dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah. Dari jumlah tersebut, 10% dialokasikan untuk Daerah Provinsi dan 90% untuk Daerah Kabupaten/Kota. Perhitungan DAU mempertimbangkan Faktor Penyeimbang untuk menghindari penurunan kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran. Pelaksanaan penyaluran DAU diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan, dan laporan penggunaan DAU harus disampaikan setiap triwulan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)