Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk mewujudkan Kota Pasuruan sebagai kota pariwisata berbasis budaya yang dilandasi norma agama, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan budaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri bangsa, dan mempererat persahabatan antar bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis-jenis usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
- Hak dan kewajiban Pemerintah Kota, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pemerintah Kota berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan, menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata, melestarikan tradisi dan kekayaan budaya daerah, memberdayakan masyarakat setempat, dan mempromosikan potensi daya tarik wisata daerah. Wisatawan berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, serta memelihara lingkungan. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, memberikan informasi yang akurat, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan koperasi setempat, mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat dan tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan memelihara lingkungan.
- Larangan bagi setiap orang untuk merusak obyek dan daya tarik wisata, dan larangan bagi pengusaha pariwisata untuk memanfaatkan tempat usaha pariwisata untuk perjudian, perbuatan asusila, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, peredaran dan pemakaian narkoba, memperkerjakan tenaga kerja di bawah umur, dan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin, serta menyelenggarakan karaoke, pub, diskotik, klub malam dan panti pijat (dengan pengecualian tertentu).
- Kewenangan Pemerintah Kota dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, memfasilitasi promosi pariwisata, memelihara aset daerah, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, mengalokasikan anggaran kepariwisataan, dan mensosialisasikan produk hukum daerah.
- Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Kota yang bersifat swasta dan mandiri.
- Pengembangan sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, serta pengaturan tenaga kerja ahli warga negara asing.