Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2021Tanggal Penetapan:28 Januari 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dan anak
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku28 Januari 2021
Tanggal Penetapan28 Januari 2021
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 257, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 257) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 258.a)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah bahwa setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan rasa aman. Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memenuhi, melindungi, menghormati, memajukan, dan menegakkan hak-hak perempuan dan anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan Perempuan: Meliputi pelayanan (bantuan hukum, kesehatan, rehabilitasi sosial, pengaduan, konseling, reintegrasi sosial, bimbingan pra perkawinan), pemberdayaan, pencegahan, dan pemantauan.
  2. Perlindungan Anak: Meliputi pelayanan (bantuan hukum, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial), pemenuhan hak anak (hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, waktu luang, budaya, rekreasi, perlindungan khusus), pencegahan pelanggaran hak anak, dan pemantauan.
  3. Koordinasi dan Kerja Sama: Pemerintah Daerah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemenuhan hak perempuan dan anak.
  4. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Meliputi pendidikan, kesehatan, politik, hukum, ekonomi, budaya, dan sosial. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi data Perempuan dan Anak.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat terlibat dalam perlindungan perempuan dan anak melalui partisipasi dalam pencegahan, pelayanan, pemberdayaan, pemantauan, pengawasan, dan pemenuhan hak.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga pelayanan teknis seperti P2TP2A dan FPK2PA.

(-)

(-)