Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2003 - 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 15/2003 · Perda Kota Singkawang No. 15 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2003 - 2013
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2003-2013 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota untuk periode 2003 hingga 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan arahan perkembangan kota secara optimal, menciptakan kemudahan dalam pelaksanaan pembangunan, dan memberikan informasi kepada masyarakat agar arah kebijaksanaan pembangunan dapat terlaksana secara efektif, efisien, serasi, selaras, seimbang, dan lestari.

Ketentuan Substansial:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang meliputi pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, pendahuluan, gambaran umum kota, pola pertumbuhan dan perkembangan kota, visi, misi, dan kebijaksanaan dasar pengembangan kota, rencana umum tata ruang kota, rencana pengembangan prasarana kota, rencana pengaturan intensitas penggunaan ruang, serta tahapan pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan kota.
  • Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

1. Untuk bangunan-bangunan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini secara bertahap diarahkan untuk disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, paling lambat 1 tahun. 3. Kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dapat diteruskan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.