di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 4/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Sekretariat Daerah, Staf Ahli, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Sekretariat Daerah: Bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan satuan polisi pamong praja. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain dari Bupati. Susunan organisasinya terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Staf Ahli: Bertugas memberikan telaahan dan analisis dalam penyusunan kebijakan publik kepada Bupati, baik diminta maupun tidak. Fungsinya meliputi pemberian telaahan atas kebijakan publik, rancangan peraturan daerah, peraturan bupati, kebijakan strategis, konsultasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan tugas lain dari Bupati. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Ekonomi dan Keuangan.
Sekretariat DPRD: Bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsinya meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli. Susunan organisasinya terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Legislasi dan Persidangan, Bagian Sarana dan Rumah Tangga, dan Jabatan Fungsional.