Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2001 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2001Tanggal Penetapan:9 April 2001
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Penghapusan dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku09 April 2001
Tanggal Penetapan09 April 2001
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat perkotaan melalui pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan. Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, potensi, dan kondisi sosial budaya masyarakat. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan diusulkan oleh Lurah melalui Camat kepada Bupati, dan memerlukan persetujuan DPRD.

Persyaratan pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga dan maksimal 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga, luas wilayah yang mudah dijangkau, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya alam dan manusia yang memadai, serta tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung setelah dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat.

Peraturan ini mengatur kewenangan, hak, dan kewajiban kelurahan, termasuk menyelenggarakan musyawarah kelurahan, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, mengelola anggaran kelurahan, mengajukan usulan perencanaan pembangunan, menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan kelurahan, melaksanakan tugas dari pemerintah, serta menjamin keamanan dan kesejahteraan warga kelurahan. Kekayaan desa yang berubah status menjadi kelurahan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan dikelola melalui APBD Kabupaten Pemalang.

Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD dari Desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, desa-desa yang telah berstatus menjadi Kelurahan tetap diakui keberadaannya. 2. Nama, Batas dan wilayah Kelurahan yang ada sekarang tetap diakui keberadaannya.

(-)