Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 8/2014 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Wonogiri. Tujuan pendaftaran usaha pariwisata adalah untuk menjamin kepastian hukum, memperkenalkan potensi wisata, mendorong penggunaan produk lokal, dan memberikan pedoman pendaftaran.

Ketentuan Substansial:

Usaha pariwisata wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata (alam, budaya, buatan), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA.

Badan usaha berbadan hukum wajib untuk usaha kawasan pariwisata, biro perjalanan wisata, hotel dan motel, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, hiburan malam, jasa impresariat/promotor, dan penyelenggaraan MICE. Badan usaha (tidak harus berbadan hukum) wajib untuk bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan villa. Usaha lainnya dapat berbentuk badan usaha atau perseorangan.

Setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Tahapan pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam daftar, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar. Pengusaha wajib mengajukan pemutakhiran daftar jika ada perubahan kondisi. TDUP berlaku selama perusahaan menjalankan usaha dan tidak dapat dipindahtangankan.

Pemilik TDUP berhak melakukan kegiatan sesuai TDUP, menjadi anggota asosiasi, mendapat perlindungan hukum, pembinaan, dan diikutsertakan dalam promosi. Pemilik TDUP berkewajiban menjaga norma, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan non-diskriminatif, memberikan kenyamanan dan keselamatan wisatawan, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, menyampaikan laporan usaha, memiliki sertifikat usaha (restoran, hotel), mencegah pelanggaran kesusilaan, memelihara lingkungan, menjaga citra daerah, menerapkan standar usaha, dan meletakkan dokumen TDUP di tempat yang mudah dilihat.

1. Izin usaha pariwisata yang masih berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini diberlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 17 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.