Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/2023 · Permen KKP No. 34 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 34 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2023Tanggal Penetapan:20 Oktober 2023
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2023
Tanggal Penetapan20 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi keanggotaan Komnas KAJISKAN yang terdiri dari unsur kementerian, lembaga, perguruan tinggi, dan pakar dengan keahlian di bidang sumber daya ikan. Jumlah anggota ditetapkan paling banyak 25 orang. Anggota diangkat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan masa tugas 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Komnas KAJISKAN dipimpin oleh ketua yang dipilih dari dan oleh anggota. Sekretariat Komnas KAJISKAN dibentuk untuk menunjang pelaksanaan tugas, dipimpin oleh kepala sekretariat yang bertanggung jawab kepada ketua. Pendanaan Komnas KAJISKAN bersumber dari anggaran negara dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Penggantian anggota Komnas KAJISKAN dapat dilakukan jika anggota terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun.