Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 21/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2009Tanggal Penetapan:11 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2009
Tanggal Penetapan11 Desember 2009
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2009 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan pada tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented, yaitu efisiensi dan menghasilkan laba.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) pada Tahun Anggaran 2009.
  • Total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM menjadi Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
  • Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)