Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 186 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 186 Tahun 1965 tentang Penunjukan Pembantu Menteri 1 Dan 2 Departemen Urusan Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Keppres 186/1965 · Keppres No. 186 Tahun 1965 · Keppres Nomor 186 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 1965Tanggal Penetapan:23 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Pembantu Menteri 1 Dan 2 Departemen Urusan Minyak Dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 1965
Tanggal Penetapan23 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan penunjukan pejabat Pembantu Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi tanggal 14 Juni 1965 No. 18/M/Migas/65.

Keputusan Presiden No. 186 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengesahkan penunjukan pejabat Pembantu Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi tanggal 14 Juni 1965 No. 18/M/Migas/65. Dalam keputusan ini, Ir. Anondo ditunjuk sebagai Pembantu Menteri I dan Ir. Wijarso sebagai Pembantu Menteri II di Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 14 Juni 1965.

(-)

(-)