Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Retribusi pelayanan kesehatan dikenakan atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan sejenis yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa. Sebagian dari PAD yang diterima dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti kejadian luar biasa (KLB) atau bencana alam.
Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dikenakan untuk penerbitan dokumen kependudukan. Biaya yang dikenakan hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Pelayanan administrasi gratis atau keringanan dapat diberikan berdasarkan Peraturan Bupati.
Retribusi pelayanan pasar dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor dikenakan atas pengujian kendaraan bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan. Tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.