Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 25/2011 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanBolaang Uki

Peraturan ini mencabut semua ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Retribusi pelayanan kesehatan dikenakan atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan sejenis yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa. Sebagian dari PAD yang diterima dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti kejadian luar biasa (KLB) atau bencana alam. Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dikenakan untuk penerbitan dokumen kependudukan. Biaya yang dikenakan hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Pelayanan administrasi gratis atau keringanan dapat diberikan berdasarkan Peraturan Bupati. Retribusi pelayanan pasar dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Retribusi pengujian kendaraan bermotor dikenakan atas pengujian kendaraan bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan. Tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.