Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 7/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2014Tanggal Penetapan:20 Oktober 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku20 Oktober 2014
Tanggal Penetapan20 Oktober 2014
Tempat PenetapanManggar

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Bidang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 88) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kewenangan dan usaha di bidang ketenagalistrikan di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga listrik dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan energi listrik yang cukup, merata, dan berkualitas dengan harga yang wajar. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ketenagalistrikan, termasuk penetapan peraturan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tarif tenaga listrik, dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. 2. Jenis usaha ketenagalistrikan yang terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang). 3. Perizinan usaha ketenagalistrikan, termasuk Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi, serta persyaratan dan tata cara perolehannya. 4. Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah. 5. Penetapan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik. 6. Keselamatan ketenagalistrikan yang meliputi keselamatan instalasi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan umum, dan lindungan lingkungan. 7. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 8. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik.

1. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan telah memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya, maka pendaftaran atau izin tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya izin tersebut, untuk kemudian dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin wajib memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan belum memiliki Izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin wajib memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3) dan (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,-