Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 45/2007 · Permendikbud No. 45 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 45 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2007Tanggal Penetapan:5 Desember 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku05 Desember 2007
Tanggal Penetapan05 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0316/O/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta. ISI Surakarta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Tugas dan Fungsi: ISI Surakarta bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, teknologi, dan/atau seni. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan layanan administratif.

Struktur Organisasi: Struktur organisasi ISI Surakarta terdiri atas Rektor dan Pembantu Rektor, Senat Institut, Fakultas (Seni Pertunjukan dan Seni Rupa dan Desain), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengembangan Pendidikan, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Unit Pelaksana Teknis, dan Dewan Penyantun.

Rektor dan Pembantu Rektor: Rektor adalah pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Rektor dibantu oleh tiga Pembantu Rektor yang masing-masing membidangi akademik, administrasi umum dan keuangan, serta kemahasiswaan.

Fakultas: Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam cabang ilmu tertentu. Setiap fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh Pembantu Dekan.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan: Lembaga ini bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pendidikan.

Biro Administrasi: Terdapat dua biro administrasi, yaitu Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama, serta Biro Administrasi Umum dan Keuangan, yang masing-masing memberikan layanan administrasi di bidangnya.

Unit Pelaksana Teknis (UPT): UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan pendidikan, meliputi Perpustakaan, Pusat Informatika, Pusat Kajian Wayang Nusantara, dan UPT lainnya yang dapat dibentuk sesuai kebutuhan.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0316/O/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta, masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)