Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 10/2008 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2008Tanggal Penetapan:9 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pemungutan Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku09 Juli 2008
Tanggal Penetapan09 Juli 2008
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang biaya pemungutan pajak daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemungutan pajak daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Tujuannya adalah memberikan biaya pemungutan pajak daerah kepada aparat pelaksana dan penunjang pemungutan pajak daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian biaya pemungutan pajak kepada aparat pelaksana dan aparat penunjang. Aparat pelaksana bertugas dalam pendaftaran, penghimpunan, penghitungan, penagihan, pengadministrasian, pelaporan, dan koordinasi pemungutan pajak. Aparat penunjang bertugas memberikan saran dalam peningkatan optimalisasi pajak, saran teknis administrasi dan operasional pemungutan pajak, serta saran teknis dan fasilitasi pengaturan dan kebijakan.
  2. Besaran biaya pemungutan ditetapkan sebesar 5% dari realisasi penerimaan pajak bulanan. Alokasi biaya pemungutan diatur oleh Walikota dengan memperhatikan prinsip berbasis kinerja, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua produk hukum daerah mengenai biaya pemungutan pajak masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)