Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2010 bertujuan untuk memperkuat pengelolaan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" sebagai perguruan tinggi yang berorientasi pada pemberdayaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara dan Pembangunan Nasional. Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam pengelolaan UPN "Veteran". Ruang lingkup peraturan ini meliputi pembinaan, pengelolaan, penyelenggaraan, koordinasi, pengawasan, dan pemeriksaan di lingkungan UPN "Veteran". UPN "Veteran" berstatus sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang mendukung visi dan misi Kementerian Pertahanan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pegawai UPN "Veteran" terdiri dari PNS Kementerian Pertahanan, PNS dari kementerian lain, dan Pegawai Tetap Yayasan. Pengelolaan Barang Milik Negara diatur dengan ketat, dan kurikulum pendidikan harus sesuai dengan standar nasional pendidikan serta mendukung pelaksanaan Pertahanan Negara.