Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembinaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”

Juga dikenal sebagai: Permenhan 8/2010 · Permenhan No. 8 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2010Tanggal Penetapan:13 Juli 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPembinaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku13 Juli 2010
Tanggal Penetapan13 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2010 bertujuan untuk memperkuat pengelolaan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" sebagai perguruan tinggi yang berorientasi pada pemberdayaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara dan Pembangunan Nasional. Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam pengelolaan UPN "Veteran". Ruang lingkup peraturan ini meliputi pembinaan, pengelolaan, penyelenggaraan, koordinasi, pengawasan, dan pemeriksaan di lingkungan UPN "Veteran". UPN "Veteran" berstatus sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang mendukung visi dan misi Kementerian Pertahanan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pegawai UPN "Veteran" terdiri dari PNS Kementerian Pertahanan, PNS dari kementerian lain, dan Pegawai Tetap Yayasan. Pengelolaan Barang Milik Negara diatur dengan ketat, dan kurikulum pendidikan harus sesuai dengan standar nasional pendidikan serta mendukung pelaksanaan Pertahanan Negara.

(-)

(-)