Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, dengan penekanan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. APBD disusun mulai dari KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD, yang kemudian menjadi dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perbup tentang penjabaran APBD. Rancangan tersebut diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, lalu dievaluasi oleh Gubernur. Pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD, sejalan dengan indikator kinerja yang disepakati. Peraturan ini mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan realisasi kinerja.