Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 14/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, dengan penekanan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. APBD disusun mulai dari KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD, yang kemudian menjadi dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perbup tentang penjabaran APBD. Rancangan tersebut diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, lalu dievaluasi oleh Gubernur. Pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD, sejalan dengan indikator kinerja yang disepakati. Peraturan ini mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan realisasi kinerja.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2009 Nomor 2) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.