Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Banyuwangi 7/2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2025Tanggal Penetapan:8 April 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPengendalian Internal PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku08 April 2025
Tanggal Penetapan08 April 2025
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan kualitas pelayanan publik serta efektivitas dan efisiensi tata kelola pembangunan daerah. Kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat yang menuntut pembaruan atas daftar inovasi daerah yang sebelumnya telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Bupati menetapkan daftar inovasi daerah yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Substansi utama dari peraturan ini adalah pemutakhiran daftar inovasi daerah yang dikelola oleh berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mulai dari sektor kepegawaian, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik di tingkat kecamatan. Inovasi-inovasi tersebut mencakup sistem informasi digital, pelayanan jemput bola, program penanggulangan stunting, hingga optimalisasi pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

(-)

(-)