Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 14/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2014Tanggal Penetapan:5 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku05 September 2014
Tanggal Penetapan05 September 2014
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Kolaka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam melakukan pungutan retribusi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan dan atau cetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pencetakan, jenis dan bahan pencetakan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pemberian layanan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya pencetakan dan pengadministrasian dokumen peta, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

Retribusi dipungut oleh SKPD terkait yang memberikan pelayanan penyediaan dan atau cetak peta. Seluruh penerimaan retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD.

Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pelanggaran terhadap Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) Bulan atau Denda Setinggi-tingginya 4 (empat) kali Retribusi Terutang.