Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 104 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PP 104/2012 · PP No. 104 Tahun 2012 · PP Nomor 104 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Sarana Multi Infrastruktur dalam pembiayaan infrastruktur guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Sarana Multi Infrastruktur dilakukan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)