Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Proyek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Samosir 5/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Proyek
LokasiPemerintah Kabupaten Samosir
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanPangururan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Samosir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah dalam pembiayaan pemerintah daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi Izin Trayek: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan hukum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin trayek. Retribusi Izin Trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa izin trayek diukur berdasarkan klasifikasi jenis angkutan.
  3. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin trayek. Struktur tarif ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan seperti Mobil Bus Umum, Mobil Penumpang Umum, Angkutan Pariwisata, Angkutan Becak Bermotor/Roda Tiga, dan Angkutan Barang.
  4. Wilayah Pemungutan: Retribusi Izin Trayek yang terutang dipungut di wilayah daerah Kabupaten Samosir.
  5. Tata Cara Pemungutan: Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  6. Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran.
  7. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  11. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif dan Pembatalan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  13. Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
  15. Ketentuan Pidana: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.