Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Tolitoli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air minum yang sehat. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogo Malane Kabupaten Tolitoli memiliki modal dasar yang terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah melalui penyertaan modal pemerintah daerah, bantuan provinsi, bantuan pemerintah pusat, dan pinjaman. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas, dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali jika mampu meningkatkan kinerja PDAM. Direksi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas. Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen, yang bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Ketentuan tarif air minum ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas. Laporan berkala perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas setiap 3 bulan. Penggunaan laba bersih PDAM diatur dengan persentase yang dialokasikan untuk kas daerah, cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, serta dana pensiun dan sokongan.