Peraturan Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas diterbitkan dengan tujuan untuk menciptakan keseragaman, efisiensi, efektivitas, ketertiban administrasi, serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Aceh. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perjalanan dinas, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Kegiatan perjalanan dinas meliputi kunjungan persahabatan, pengumandahan, ujian dinas, pemeriksaan kesehatan, pengobatan karena cedera saat tugas, menjemput/mengantarkan jenazah, pendalaman bidang teknis (pelaksanaan tugas, rapat kerja, seminar, studi banding, bimbingan teknis), dan tugas khusus (kerja sama antar daerah, survei pengadaan, konsultasi, fasilitasi keprotokolan, misi strategis). Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perjalanan dinas seperti selektifitas, ketertiban, ketaatan pada peraturan, relevansi, ketersediaan anggaran, efektivitas, ekonomis dan efisien, transparansi, dan tanggung jawab. Komponen biaya perjalanan dinas meliputi biaya transportasi, uang harian (uang makan, uang saku, transportasi lokal), biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan, dan biaya menjemput/mengantar jenazah. Pelaksana perjalanan dinas memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai tujuan, menghormati adat istiadat, menjunjung tinggi nama baik Pemerintah Aceh, melapor diri (untuk perjalanan dinas luar negeri), dan membuat laporan tertulis.