Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 3/2025 · Perda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2025 · Perda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2025Tanggal Penetapan:10 Februari 2025
Anggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Aceh Tahun 2024 Nomor 05).

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas diterbitkan dengan tujuan untuk menciptakan keseragaman, efisiensi, efektivitas, ketertiban administrasi, serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Aceh. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perjalanan dinas, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Kegiatan perjalanan dinas meliputi kunjungan persahabatan, pengumandahan, ujian dinas, pemeriksaan kesehatan, pengobatan karena cedera saat tugas, menjemput/mengantarkan jenazah, pendalaman bidang teknis (pelaksanaan tugas, rapat kerja, seminar, studi banding, bimbingan teknis), dan tugas khusus (kerja sama antar daerah, survei pengadaan, konsultasi, fasilitasi keprotokolan, misi strategis). Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perjalanan dinas seperti selektifitas, ketertiban, ketaatan pada peraturan, relevansi, ketersediaan anggaran, efektivitas, ekonomis dan efisien, transparansi, dan tanggung jawab. Komponen biaya perjalanan dinas meliputi biaya transportasi, uang harian (uang makan, uang saku, transportasi lokal), biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan, dan biaya menjemput/mengantar jenazah. Pelaksana perjalanan dinas memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai tujuan, menghormati adat istiadat, menjunjung tinggi nama baik Pemerintah Aceh, melapor diri (untuk perjalanan dinas luar negeri), dan membuat laporan tertulis.

(-)

1. Pelaksana Perjalanan Dinas yang melakukan pemalsuan dokumen, *mark up*, dan/atau Perjalanan Dinas rangkap yang berakibat kerugian negara/daerah bertanggung jawab sepenuhnya dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Pelaksana Perjalanan Dinas yang melakukan Perjalanan Dinas fiktif yang berakibat kerugian negara/daerah bertanggung jawab sepenuhnya dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.