di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 91/2019 · Permendagri No. 91 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 91 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dengan menunjuk penjabat sementara. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran fungsi pemerintahan daerah ketika terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan penjabat sekretaris daerah, yang dilakukan oleh Menteri untuk tingkat provinsi dan oleh Gubernur untuk tingkat kabupaten/kota. Penjabat yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pangkat, usia, dan rekam jejak yang baik. Proses penunjukan harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah kekosongan terjadi, dan penjabat yang ditunjuk harus dilantik sebelum memangku jabatannya. Masa jabatan penjabat dibatasi hingga tiga bulan atau sampai dilantiknya sekretaris daerah definitif.