Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seruyan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 7/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seruyan
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah kabupaten.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Seruyan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan.

Peraturan ini membentuk 14 Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pertambangan dan Energi, dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidangnya masing-masing. Struktur organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha, dan Keuangan dan Perlengkapan), beberapa Bidang yang membawahi Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana Urusan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan Dinas Daerah.

(-)

(-)