di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, menyusun KLHS dan RPPLH, melaksanakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup, serta melakukan pembinaan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.