Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

  1. Melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan manusia.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, menyusun KLHS dan RPPLH, melaksanakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup, serta melakukan pembinaan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL, tanpa membuat SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 2. Setiap pemegang Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH yang tidak melaporkan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan dan izin PPLH kepada penerbit Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);