Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 2/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku12 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Tujuan spesifiknya meliputi:

  1. Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif.
  2. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok.
  3. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok.
  4. Memenuhi rasa aman dan nyaman masyarakat.
  5. Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat.
  6. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi berbagai tempat seperti kantor pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Pimpinan lembaga atau badan di KTR wajib melarang orang merokok, memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada pelanggar. Setiap orang dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR, kecuali di tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi atau penjualan rokok (khusus tempat kerja dan tempat umum).

Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Penegak KTR untuk melaksanakan dan menegakkan KTR. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana dan prasarana, bimbingan, penyuluhan, serta melaporkan pelanggaran.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR, termasuk penyebarluasan informasi, koordinasi dengan lembaga terkait, dan pemberian motivasi kepada masyarakat untuk hidup sehat tanpa rokok.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyediaan Tempat Khusus Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 2. Setiap orang dan/atau lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).