di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 11/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sikka berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi baku mutu syarat kualitas air minum.
Perubahan substansial yang diatur dalam peraturan ini adalah terkait struktur organisasi PDAM. PDAM tetap dipimpin oleh 1 (satu) orang Direksi. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Direksi dibantu oleh unsur staf yang terdiri dari 3 (tiga) orang Kepala Bagian yang membidangi: bagian administrasi dan keuangan, bagian teknik, dan bagian hubungan langganan. Penyesuaian ini didasarkan pada jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Sikka yang saat ini sebanyak 12.419 pelanggan, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000.