Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk menetapkan standar pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) dan Makam Pahlawan Nasional (MPN) guna melestarikan nilai kepahlawanan, kesetiakawanan sosial, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Peraturan ini memberikan acuan bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat dalam pembangunan, pemugaran, pemeliharaan, dan pengelolaan TMPN dan MPN. TMPN dan MPN berfungsi sebagai penghormatan terhadap jasa pahlawan, sarana pelestarian nilai kepahlawanan, dan objek studi serta ziarah. Peraturan ini mengatur klasifikasi TMPN dan MPN, komponen fisik yang harus ada, serta kewenangan pengelolaan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota. Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.