Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan13 Agustus 2014
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Magelang. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil bertentangan dengan undang-undang tersebut dan perlu dicabut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)