Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Pertambangan & Sumber EnergiLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang pengendalian lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan; mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum; mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna; mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan; memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup; mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan; serta tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, kelancaran, keselamatan, ketertiban, ekonomis, keterpaduan, dan ramah lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  • Muatan sumbu terberat ruas jalan umum ditetapkan 8 ton. Kendaraan dengan muatan melebihi itu dilarang.
  • Kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan (batu bara, bijih besi, zirkon) dan perkebunan (TBS kelapa sawit, CPO, PKO, Slab, Lumb) dilarang melewati jalan umum jika melebihi batasan berat, dimensi, atau dalam bentuk konvoi.
  • Perusahaan pertambangan dan perkebunan yang membangun jalan khusus harus memiliki izin dari Bupati/Walikota dengan persetujuan Gubernur.
  • Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum.

1. Perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 tahun 6 bulan setelah diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda maksimal Rp50.000.000,00. 2. Pengangkutan hasil tambang dan perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.