di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang pengendalian lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan; mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum; mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna; mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan; memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup; mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan; serta tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, kelancaran, keselamatan, ketertiban, ekonomis, keterpaduan, dan ramah lingkungan.
Ketentuan Substansial: