di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 12/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014 ini menetapkan desa-desa di wilayah Kabupaten Pati. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2 menyebutkan daftar desa yang ditetapkan dalam peraturan ini, yang mencakup berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, beserta kode desa masing-masing. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi: