Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 12/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2014Tanggal Penetapan:25 September 2014
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku25 September 2014
Tanggal Penetapan25 September 2014
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014 ini menetapkan desa-desa di wilayah Kabupaten Pati. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2 menyebutkan daftar desa yang ditetapkan dalam peraturan ini, yang mencakup berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, beserta kode desa masing-masing. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi:

  1. Sukolilo
  2. Kayen
  3. Tambakromo
  4. Winong
  5. Pucakwangi
  6. Jaken
  7. Batangan
  8. Juwana
  9. Jakenan
  10. Pati
  11. Gabus
  12. Margorejo
  13. Gembong
  14. Tlogowungu
  15. Wedarijaksa
  16. Margoyoso
  17. Gunungwungkal
  18. Cluwak
  19. Tayu
  20. Dukuhseti
  21. Trangkil

(-)

(-)