Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 9/2015 · Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2015
KearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk tertib administrasi perundang-undangan dan memberikan kepastian pelayanan kependudukan di Kota Bukittinggi.

(-)

(-)