Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1965 tentang Kompartemen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri Dan Perdagangan Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1965 · Keppres No. 40 Tahun 1965 · Keppres Nomor 40 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1965Tanggal Penetapan:10 Februari 1965
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKompartemen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri Dan Perdagangan Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1965
Tanggal Penetapan10 Februari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala surat keputusan, penetapan, peraturan, dan sebagainya yang bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan kebijakan perdagangan luar negeri dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, dalam rangka memperkuat landasan ekonomi terpimpin menuju Sosialisme Indonesia. Seluruh urusan perdagangan luar negeri yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Menteri Perdagangan dipindahkan ke Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Alat perlengkapan impor dan ekspor juga ditempatkan secara fungsional dan organisatoris di bawah kekuasaan yang sama. Dengan pemindahan ini, Kompartemen Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri dinamakan Kompartemen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri. Pelaksanaan pemindahan ini ditugaskan kepada Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri serta Menteri Perdagangan.

(-)

(-)