Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 2/2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2014Tanggal Penetapan:28 April 2014
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku28 April 2014
Tanggal Penetapan28 April 2014
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan meliputi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00, tarif ditetapkan sebesar 0,150% per tahun, sedangkan untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00, tarif ditetapkan sebesar 0,250% per tahun. Selain itu, peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) oleh Bupati, serta menghapus ketentuan Pasal 33.

(-)

(-)