Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 2/2003 · Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2003Tanggal Penetapan:14 Januari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBerpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku16 Januari 2003
Tanggal Penetapan14 Januari 2003
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto /Sijun-jung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban berpakaian muslim dan muslimah bagi masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang beragama Islam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang mencerminkan kepribadian muslim dan muslimah serta membentengi diri dari pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan budaya Minangkabau.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiasakan diri berpakaian muslim dan muslimah dalam kehidupan sehari-hari, menciptakan masyarakat yang mencintai budaya Islam dan Minangkabau, melestarikan fungsi adat, serta membentuk sikap sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik dan berakhlak mulia. Fungsi berpakaian muslim dan muslimah adalah untuk menjaga kehormatan dan harga diri serta menghindari ancaman dan gangguan dari pihak lain.

Kewajiban berpakaian muslim dan muslimah berlaku bagi karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi, siswa/siswi (SLTA/MA, SLTP/MTs), dan masyarakat pada kantor pemerintahan dan swasta, sekolah negeri dan swasta (mulai dari SLTP/MTs hingga Perguruan Tinggi), lembaga pendidikan lainnya, dan acara-acara resmi. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh pimpinan instansi/swasta, Peraturan Nagari, dan ketentuan yang berlaku setempat.

(-)

1. Bagi karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi, dan siswa/siswi yang melanggar Pasal 5 dikenakan sanksi berupa teguran lisan. 2. Bagi panitia yang menyelenggarakan acara resmi, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan agar panitia menertibkan undangan.