Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2006Tanggal Penetapan:24 Maret 2006
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku27 Maret 2006
Tanggal Penetapan24 Maret 2006
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah untuk kegiatan industri dan usaha lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya menjaga kelestarian air sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meningkatnya kegiatan industri dan usaha yang menghasilkan air limbah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air serta memulihkan kualitas air pada sumber air dan laut. Sasaran pengelolaan air limbah adalah untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran air dan laut sehingga kualitas air sesuai dengan peruntukannya.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait kualitas air, termasuk hak atas informasi dan peran serta dalam pengelolaan kualitas air, serta kewajiban untuk melestarikan kualitas air dan mengendalikan pencemaran air. Setiap orang atau penanggung jawab usaha dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan sungai dan laut, serta wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran.

Objek perizinan adalah setiap pemberian izin pembuangan air limbah, dan subjek perizinan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang bertanggung jawab mengendalikan dampak lingkungan hidup.

Setiap usaha industri dan usaha lainnya yang menghasilkan air limbah dan membuangnya ke air atau sumber air wajib memiliki izin. Proses perizinan dilaksanakan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Izin berlaku selama usaha berjalan dan ditinjau setiap tahun. Izin dapat dicabut jika tidak ada kegiatan usaha selama satu tahun, terjadi pelanggaran, atau bertentangan dengan kepentingan umum dan lingkungan hidup.

1. Dalam periode waktu 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua kegiatan industri dan usaha lainnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara harus memiliki Izin Pembuangan Air Limbah.

1. Setiap penanggungjawab kegiatan industri dan usaha lainnya yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan dan penyelenggaraan pengelolaan air limbah dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan/pemanfaatan instalasi, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran instalasi. Dikenakan juga denda paling banyak 10% dari nilai izin. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan instalasi tidak layak fungsi dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-.