Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Racun Api

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 4/2009 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2009Tanggal Penetapan:24 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Racun Api
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku27 April 2009
Tanggal Penetapan24 April 2009
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Racun Api di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari kerugian akibat bahaya kebakaran dengan memastikan setiap bangunan dan kawasan dilengkapi alat pencegahan dan pemadaman kebakaran yang berfungsi dengan baik. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian alat-alat tersebut secara periodik. Ketentuan substansial meliputi: - Nama retribusi adalah Retribusi Pemeriksaan Racun Api. - Objek retribusi adalah pemeriksaan racun api dan alat-alat pencegah pemadam kebakaran. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan racun api. - Wajib memiliki racun api/alat pencegah pemadam kebakaran yang ukurannya disesuaikan dengan besar jenis usaha yang dimiliki. - Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan wilayah pemungutannya adalah di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. - Tingkat penggunaan jasa retribusi dihitung berdasarkan jumlah dan jenis alat pemadam kebakaran. - Prinsip penetapan retribusi meliputi jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan masyarakat. - Sasaran penetapan besarnya tarif retribusi adalah untuk menutupi biaya penyediaan jasa berupa biaya administrasi, pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan. - Wajib Retribusi mengisi SPTRD sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi. - Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan dan disetorkan ke Kas Daerah. - Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran dan ukuran tabung, serta jenis kendaraan bermotor.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali Retribusi terutang.