Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat Kabupaten Sinjai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 7/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat Kabupaten Sinjai
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat (PT. Bank Sulselbar). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan perusahaan daerah. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar, meningkatkan kapasitas usaha, dan mengembangkan potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal dapat dilakukan jika APBD surplus atau melalui anggaran pembiayaan daerah jika APBD defisit. Penyertaan modal ini bertujuan untuk mengembangkan kinerja PT. Bank Sulselbar, menghasilkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan, dan pelayanan kepada masyarakat. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang, selain tanah dan/atau bangunan.

Besaran penyertaan modal ditetapkan dalam APBD dan harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Sinjai. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Sulselbar, dan PT. Bank Sulselbar berhak menerima penyertaan modal. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan PT. Bank Sulselbar berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

PT. Bank Sulselbar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun, yang kemudian disampaikan kepada DPRD. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali. Keuntungan dari penyertaan modal disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan pada pendapatan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)